Pria Berinisial KM Diamankan oleh Polsek Jatiuwung Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang
Polisi Sektor Jatiuwung telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).
Penangkapan dan Identitas Terduga Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa lima lokasi kejadian penganiayaan tersebut tersebar di beberapa perumahan di Tangerang antara lain Karawaci, Cibodasari, dan Kelapa Dua. Terduga pelaku berinisial KM berhasil ditangkap oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, sekitar pukul 11.30 WIB.
Salah satu kasus penganiayaan terjadi pada Senin (11/5) di Jalan Sawo, Cibodasari, yang menyebabkan korban bernama S mengalami luka robek di punggungnya setelah diserang secara tiba-tiba oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor. Kejadian serupa terulang lagi pada Kamis (9/7) di Jalan Bawang, dimana korban MZS harus menjalani perawatan akibat luka di pinggangnya.
Upaya Penyelidikan Polisi dan Barang Bukti yang Disita
Untuk mengungkap kejadian tersebut, tim penyidik kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian di beberapa lokasi lainnya. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, visum korban, dan berkoordinasi dengan pihak terkaituntuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan. Dalam penangkapan KM, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, jaket bertudung, dan kaus cokelat.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mencari alat bukti lain yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Kasus penganiayaan ini ditangani berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
