Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi
Pada Jumat pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kedua untuk tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah pelaksanaan upaya penetapan tersangka ini sah atau tidak.
Jadwal dan Pimpinan Sidang
Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.
Roy Suryo juga telah mengungkapkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.
Keputusan Sebelumnya
Pada sidang sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Meskipun demikian, hakim menolak beberapa permohonan Roy, seperti agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena bukan merupakan kewenangan praperadilan.
