Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Modus Pakan Burung di Bekasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram yang diselundupkan dalam kemasan pakan burung di Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyelundupan ini diungkap pada 30 Juni 2026 oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Satu Tersangka Berhasil Ditangkap
Operasi tersebut mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial DS (26) di wilayah Bintara, Bekasi. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di area tersebut menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum berhasil menangkap DS ketika hendak bertransaksi.
Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 27,32 gram yang disembunyikan dalam kantong kertas pakan burung. Selain itu, dari pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Bekasi Barat, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram. Di lokasi ini, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
