Polisi Kejar Pencuri dengan Modus Ganjal ATM di Penjaringan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan sedang melakukan pengejaran terhadap otak sindikat pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara. Dua pelaku yang sudah ditangkap, RPY (33) dan ED (27), mengarahkan petugas pada pelaku ketiga berinisial MT yang sedang dalam status daftar pencarian orang.
Pengejaran terhadap Pelaku Ketiga
Kanit Reserse Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea, menyampaikan bahwa petugas masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku ketiga, MT. Dari pengakuan kedua pelaku yang sudah tertangkap, diketahui bahwa mereka baru dua kali menjalankan aksi kejahatan tersebut. Mulai dari kawasan Tambora, Jakarta Barat, hingga kembali melakukan tindakan di Penjaringan yang berujung pada penangkapan mereka.
Petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp450 ribu hasil pencurian dengan mengganjal ATM di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Upaya penegakan hukum juga akan melibatkan kerja sama dengan Polsek Tambora demi mengungkap jaringan sindikat ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Pengembangan Kasus Ganjal ATM
Seiring dengan penangkapan kedua pelaku, ditemukan 17 kartu ATM yang menjadi barang bukti. Dengan sifat privasi kartu ATM tersebut, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak bank terkait untuk mengidentifikasi informasi data pribadi pemilik kartu tersebut. Meskipun pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut dua kali, namun masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ganjal ATM ini.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap RPY (33) dan ED (27) yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus mengganjal ATM di toko di Jalan Muara Baru. Kedua pelaku tersebut akan menjalankan aksi kejahatannya terhadap seorang wanita yang hendak mengambil uang di mesin ATM.
Sumber: ANTARA News
