Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Judi Daring Internasional

by -79 Views

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Sindikat Judi Daring Internasional

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring dengan menangkap empat tersangka terkait jaringan internasional yang menggunakan situs “1XBET”. Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 23 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, Ditresiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dengan peran yang berbeda di beberapa wilayah pada 9 Juni 2026. Penindakan ini menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut yang terdiri dari pengepul rekening di Cianjur, operator dan admin website di Banjarmasin, serta pengendali di luar negeri. Dari klaster Banjarmasin, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS yang berperan sebagai koordinator admin.

Koordinator Pemburu Rekening Nominee dari Cianjur

Dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang bertugas sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai operasional judi daring. Tersangka APS memanfaatkan warga pedesaan dengan iming-iming imbalan untuk membuat lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri.

Secara total, perputaran omzet dari jaringan ini sejak April 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik telah memblokir 75 rekening terkait dan menyita barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi serta rekening bank kepada pihak lain.

Tersangka Dihadapi dengan Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dihadapi dengan sejumlah pasal, antara lain tindak pidana perjudian online, pidana perjudian, dan pencucian uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polda Metro Jaya terus melakukan operasi penindakan untuk memberantas praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat.

Source link