Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Pasar Baru: Berita Terbaru

by -82 Views

Kasus Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Kg Terungkap di Pasar Baru

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Penangkapan dan Barang Bukti

Informasi terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, menjadi awal dari pengungkapan ini. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RN pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas hitam dan hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti telepon genggam dan sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Peran Tersangka dan Tindakan Hukum

RN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL yang masih dalam penyelidikan. Tersangka ini diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan. Kasus ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan ancaman narkoba.

AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga memperkirakan bahwa barang bukti sabu yang disita dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Source link