Polisi Jakut Tangkap Penjual Senjata Air Gun

by -104 Views

Polisi Berhasil Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Seorang pria berinisial MF alias B berhasil ditangkap polisi di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga melakukan jual beli senjata jenis air gun. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 15 pucuk senjata jenis air gun, peluru, tabung Co2, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Informasi mengenai peredaran senjata air gun ini diterima oleh tim penyelidik Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari masyarakat pada Selasa (5/5). Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi dengan pelaku secara langsung di Jalan Panaitan pada Rabu (6/5) malam.

Saat transaksi dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti tambahan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. Seluruh barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyelidik berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi terus melakukan pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link