Senat AS Setujui Resolusi Atas Aksi Militer Trump
Senat Amerika Serikat memberikan pukulan politik kepada Presiden Donald Trump setelah menyetujui resolusi yang memerintahkan penghentian aksi militer AS terhadap Iran, mencerminkan meningkatnya kegelisahan Kongres terhadap perang yang telah berlangsung hampir empat bulan.
Pemungutan Suara Resolusi Kekuasaan Perang
Selasa (23/6/2026), Senat mengesahkan resolusi kekuasaan perang dengan perolehan suara 50 berbanding 48, yang pertama kalinya sejak 1973 kedua kamar Kongres secara bersamaan mengarahkan presiden untuk menarik pasukan AS dari konflik bersenjata.
Meskipun bersifat simbolis, keputusan tersebut menjadi kemunduran politik bagi Trump, yang sebelumnya nyaris selalu mendapat dukungan solid dari Kongres partainya.
Ketidakpastian Konstitusional
Keputusan Senat muncul di tengah upaya pemerintah Trump menegosiasikan perjanjian damai dengan Iran. Dukungan Kongres terhadap resolusi tersebut diperkirakan akan menambah tekanan politik terhadap Trump agar tidak kembali melanjutkan operasi militer apabila proses diplomatik gagal.
Para ahli hukum menilai persoalan konstitusional resolusi kekuasaan perang masih perlu penyelesaian, dengan argumen dari Gedung Putih yang menyatakan UU Kekuasaan Perang bertentangan dengan konstitusi.
Dukungan Tipis Namun Bermakna
Empat senator Republik dan mayoritas anggota Demokrat mendukung resolusi di Senat, sementara dua senator Republik tidak mengikuti pemungutan suara. Partai Demokrat berjanji akan terus mendorong pemungutan suara tambahan terkait kewenangan perang.
Kongres juga memiliki hak untuk meninjau dan memberikan suara atas setiap perjanjian damai dengan Teheran apabila kesepakatan tersebut menyentuh program nuklir Iran.
