Kejari Jaksel Marah pada Roy Suryo dan Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

by -109 Views

Kejari Jaksel Tidak Tahan Tersangka Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun, setelah mengajukan surat penangguhan penahanan.

Refly Harun menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan setelah menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sepanjang hari. Pada akhirnya, mereka mendapatkan kabar baik bahwa keduanya tidak akan ditahan.

Persidangan Mendatang akan Dilalui dengan Mengedepankan Profesionalisme dan Ilmu Hukum

Kuasa hukum Roy dan Tifa berjanji untuk mengikuti persidangan ke depan dengan profesionalisme, mengedepankan ilmu hukum, serta memastikan bahwa apa yang disampaikan selama persidangan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi ini sebelumnya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Mereka tiba dengan baju tahanan warna oranye di Kejari Jaksel.

Pemeriksaan Kesehatan dan Rekomendasi Dokter

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan ditemukan bahwa mereka dalam kondisi baik namun memiliki penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut. Tim dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi kesehatan mereka.

Informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa sebelumnya tersebar dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) dan Tim Pembela dokter Tifa (TPDT).

Source link