Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Curas dengan Senjata Palsu di Bekasi
Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di Bekasi.
Pelaku dan Modus Operandi
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, ARM merupakan pelajar atau mahasiswa yang bertindak sendirian sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi.
Kronologis Kejadian
Pagi hari sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku masuk ke minimarket dengan senjata palsu dan mengancam karyawan di sana. Dia kemudian memaksa korban membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp11,6 juta. Setelah menguras kasir dan mengambil rokok, total kerugian minimarket mencapai Rp12,1 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil kejahatan, rokok, senjata palsu, pakaian, dan telepon genggam yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.
Video detik-detik perampokan tersebut sempat viral di media sosial sebelum pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan polisi menangkap pelaku menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di masyarakat.
