Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Penahanan dilakukan setelah ADG dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Perusakan Tanpa Ampun di Ruko Yummy Coin
Pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, ADG mendatangi lokasi usaha korban, memaksa masuk, dan merusak fasilitas ruko secara sepihak. Neon box, dinding pembatas gips, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko menjadi korban aksi perusakan tersebut.
Tidak hanya merusak, ADG juga melakukan tindakan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko. Aksi berlanjut keesokan harinya dengan merusak bagian eksterior mobil milik korban.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tersangka telah mengajukan permohonan keadilan restoratif, polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional. Motif perselisihan pribadi tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum seperti yang dilakukan oleh ADG.
Total kerugian materiil akibat perusakan ini mencapai Rp15 juta. ADG ditjerat dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan pribadi melalui jalur hukum yang sah. Memanfaatkan musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri di ruang publik adalah hal yang diutamakan.
Untuk pelayanan kepolisian yang responsif, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.
