Pertamina: Harga BBM Non-subsidi Pertamax Ikuti Mekanisme Harga Pasar
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax series memastikan penetapan harga Pertamax series pada tanggal 10 Juni 2026 sudah mengacu pada mekanisme harga pasar sesuai formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penjelasan penetapan dan penyesuaian harga BBM non-subsidi ini sejalan dengan informasi yang telah disampaikan pemerintah bahwa Pertamax series merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti perkembangan parameter pasar sesuai formula yang berlaku.
Evaluasi Harga BBM Non-subsidi Secara Berkala
Lebih lanjut, Roberth menjelaskan bahwa secara normal evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala.
“Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Di tengah kondisi dan dinamika global di mana harga minyak dunia beranjak naik dampak kondisi geopolitik, Pemerintah senantiasa menjaga harga BBM non-subsidi jenis Pertamax series selalu stabil dengan tidak mengalami kenaikan.
Penyesuaian harga yang dilakukan pada bulan Juni untuk BBM jenis Pertamax mempertimbangkan fluktuasi harga pasar internasional, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat di dalam negeri.
“Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan saat ini adalah 50% dari selisih harga pasar, dan jika dibandingkan dengan harga BBM sejenis di negara-negara tetangga Asean tetap lebih kompetitif agar menjaga daya beli dan perekonomian,” kata Robert.
(Pgr/Pgr)
