Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Toko Hewan Peliharaan di Jakarta Utara
Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6).
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu flash disk berisi video pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum dari dokter hewan.
Proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti seperti rekaman kamera pemantau juga telah dilakukan untuk menguatkan kasus ini.
Kronologi Kejadian
Kejadian pelecehan terhadap anjing ini bermula ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan di Penjaringan. Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan bermain bersama anjing sebelum akhirnya tertangkap basah oleh saksi ketika mengeluarkan alat kelaminnya.
Saksi yang menyaksikan adegan tidak senonoh tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke grup pesan toko dan merekam semua kejadian. Setelah diketahui, karyawan toko memberikan teguran kepada pelaku dan melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
