Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut Aris, sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Acara pemusnahan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNN, dan Labfor.
Pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam enam bulan pertama tahun 2026.
Capaian Pengungkapan Kasus
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode yang sama. Jajaran Satres Narkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Sebanyak 15 perkara telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta berbagai jenis obat-obatan berbahaya. Terhadap para tersangka, pihak penyidik telah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
