Penangkapan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jakarta Barat oleh Polda Metro Jaya

by -114 Views

Pria Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Cengkareng

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (11/6) malam.

Modus Operandi Pengedar Narkotika

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang menyasar kalangan remaja dengan modus operandi Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Modus ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir dengan sasaran remaja.

Informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Penyelidikan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menciduk tersangka N di kediamannya.

Barang Bukti yang Disita

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti terpisah. Narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari pakaian bersama timbangan digital. Sementara itu, butir ekstasi disembunyikan di dalam kotak plastik berwarna putih bening.

Barang bukti yang disita antara lain 11 paket sabu siap edar, 26 butir ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong) beserta korek api gas, dan 2 unit telepon genggam untuk transaksi. Selain barang haram, juga diamankan timbangan digital, alat hisap, alat komunikasi, dan korek api.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pemberantasan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian untuk memulai tindakan pencegahan.

Beliau juga mengajak warga untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam penuh.

Source link