China Batal Beli Batu Bara dari RI? Wamen ESDM Beri Penjelasan

by -123 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai isu pembeli dari China yang memutuskan untuk menunda dan bahkan membatalkan kontrak pembelian batu bara dari Indonesia. Isu ini mencuat setelah pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang baru.

Verifikasi Fakta Isu Pembeli Batu Bara China

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pihak pemerintah sedang melakukan koordinasi internal untuk memeriksa kebenaran isu tersebut. Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) diperlukan untuk memastikan situasi perdagangan batu bara di lapangan.

“Kita perlu mengecek terlebih dahulu dengan Minerba,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Isu ini diduga berkaitan dengan peralihan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Meski begitu, pemerintah menjamin bahwa langkah-langkah mitigasi akan diambil untuk mempertahankan stabilitas pasar internasional.

Pantauan Ekspor Tambang oleh Kementerian ESDM

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah belum menerima laporan resmi terkait pembatalan kontrak oleh pembeli China. Pemerintah terus memantau perkembangan ekspor harian untuk memastikan situasi yang terjadi.

“Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas terkait pembatalan kontrak oleh China. Informasi mengenai perusahaan mana yang kontraknya dibatalkan, berapa jumlahnya dan lain sebagainya belum kami terima,” ujar Tri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah memperkuat pengawasan dan validitas data ekspor dengan pemberlakuan kebijakan ekspor melalui PT DSI untuk komoditas batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy. Transisi menuju implementasi penuh kebijakan ini berlangsung hingga akhir tahun 2026 dengan target implementasi penuh pada awal 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Source link