Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Klaim Tidak Mengingat Kejadian
Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mencoba mengelak dari tindakannya saat diinterogasi oleh penyidik kepolisian. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku mengaku tidak mengingat kejadian tersebut dan menyalahkan konsumsi alkohol.
Insiden Penganiayaan dan Alasan Pelaku
Kejadian terjadi pada Jumat (29/5) dini hari ketika pelaku dan korban tengah minum-minum di sebuah kafe. Pertengkaran antara keduanya diduga dipicu oleh efek minuman keras yang dikonsumsi. Adu mulut pun berubah menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang hidung.
Saat polisi menerima laporan tentang penganiayaan tersebut, pelaku berhasil ditangkap di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Menurut AKP Alexander Tengbunan, kesigapan polisi dalam menindaklanjuti informasi insiden tersebut membuahkan hasil yang cepat.
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku
Pelaku yang diketahui bernama FDC akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sesuai Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait insiden tersebut, termasuk kondisi korban yang mengalami luka serius. Polisi akan memastikan semua keterangan berdasarkan hasil visum dan informasi resmi dari tenaga medis yang menangani korban.
