Polres Jakbar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak Tambora

by -52 Views

Polres Jakbar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Tambora

Jakarta – Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan Tersangka dan Proses Hukum

Kasat PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial AR (20) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, menurut keterangan dari Nunu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian.

Tersangka AR baru mengenal korban sejak April 2026 melalui seorang rekannya. Aksi kekerasan seksual terhadap korban terjadi pada Sabtu (23/5) ketika korban diajak berkunjung ke rumah tersangka. Di rumah tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.

Perlindungan dan Proses Penanganan Korban

Korban berusaha menolak dan berteriak meminta tolong, namun pelaku melakukan tindakan kekerasan untuk menindas korban. Polisi mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi psikologis korban dalam penanganan kasus ini.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis (visum). Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Tersangka AR ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source link