Ini Dia Aturan Baru DHE Pemerintah untuk Eksportir Patuh

by -64 Views







Pemerintah Berlakukan Ketentuan Baru Devisa Hasil <a href="https://portaldetik.live/2026/06/16/peluang-cuan-di-industri-pedagang-manfaat-dan-tantangan/">Ekspor</a> SDA

Pemerintah Menerapkan Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan stabilitas keuangan.

Kebijakan Baru terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa eksportir sumber daya alam harus merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, meningkatkan likuiditas valas, mendukung stabilitas nilai tukar, dan membiayai pembangunan nasional. Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan, sementara eksportir sektor migas harus menempatkan minimal 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Insentif Bagi Pelaku Usaha

Pemerintah memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan tersebut. Salah satu insentifnya adalah fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah bagi penghasilan dari penempatan DHE SDA. Eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat meraih tarif PPh kompetitif hingga 0%, sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Hal ini memberikan nilai tambah signifikan dan dukungan fiskal kepada pelaku usaha.

Pendekatan kebijakan terhadap DHE SDA tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir terafiliasi negara mitra dagang Indonesia untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi.

Optimis dengan implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, Pemerintah berharap retensi devisa di dalam negeri dapat meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

[Gambas:Video CNBC]


Source link