Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Penipuan Umrah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
Menurut Budi, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut, dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar dan melibatkan sekitar 128 korban.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi dari para pelapor maupun korban yang terdampak kasus penipuan tersebut. Pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya.
Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua terkait kasus penipuan umrah yang diajukan oleh pelapor berinisial NN mengenai gagalnya keberangkatan umrah untuk dua jamaah.
Tersangka Diacu Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
