Berkas Kasus Pencabulan Anak Tetap Dilanjutkan Meski Ada Permohonan Pencabutan Laporan
Polres Metro Jakarta Utara tetap menjalankan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun oleh tetangganya meskipun ada permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor. Kompol Ni Luh Sri Arsini, Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak – Perlindungan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, menegaskan bahwa pelaku masih ditahan dan berkas kasusnya telah dikirim ke kejaksaan.
Proses Hukum Berlanjut Meskipun Ada Permohonan Pencabutan Laporan
Meskipun pihak pelapor dan pelaku mencoba berdamai dan mengajukan penangguhan penahanan, proses hukum terus berjalan. Kasus ini melibatkan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Ni Luh menjelaskan bahwa permohonan keadilan restoratif dan penangguhan penahanan tidak akan dipertimbangkan mengingat beratnya kasus ini.
Polisi menangkap pelaku berinisial M (49) setelah aksi pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun di Cilincing Jakut. Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakut.
Peran Pihak Berwenang dan Hasil Pemeriksaan Psikologi
Respon atas upaya perdamaian dari keluarga korban dan pelaku di luar proses penyelidikan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum. Pihak berwenang akan tetap melampirkan perjanjian damai tersebut di berkas kasus sebagai pertimbangan hakim. Sementara itu, proses pemeriksaan psikologi terhadap korban masih menunggu hasil dari tim psikolog.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses dengan serius meskipun ada usaha damai dari pihak terkait. Keadilan bagi korban akan tetap diutamakan dalam penanganan kasus ini tanpa pandang bulu.
