Gaji ke-13 ASN & Pejabat Negara: Kebijakan Terbaru Juni

by -58 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Pencairan ini direncanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah mengatur jadwal dan besaran yang akan diterima para penerima.

Gaji ke-13 Cair Mulai Juni 2026

Purbaya menyatakan, “Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih,” dalam pernyataannya di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (26/5/2026). Menurut aturan yang telah ditetapkan, gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Daftar Penerima Gaji Ke-13

Berikut adalah daftar lengkap penerima gaji ke-13:

  • ASN (PNS dan Calon PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara (termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Negara)
  • Pegawai Non-Pegawai ASN (Non-ASN) yang bertugas di instansi pemerintah
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing penerima. Gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pensiunan ASN akan mulai menerima pencairan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026. PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun sebelum 1 Juni 2026 tetap berhak atas gaji ke-13. Pembayaran ini akan dilakukan oleh instansi terakhir tempat mereka bekerja sebelum masa pensiun.

Meski Ada yang Tidak Berhak

Peraturan tersebut juga menyatakan kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Mereka termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi penugasan tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.

Perlu diingat bahwa ASN yang tidak aktif secara administratif karena berbagai alasan seperti pemberhentian sementara, masalah disiplin, atau potensi penghentian keuangan tidak akan menerima gaji ke-13.

(haa/haa)

Source link