Pria Lansia Menusuk Mantan Istri saat Resepsi Pernikahan Anak
Seorang pria lansia berinisial EF (67) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok karena menusuk mantan istrinya, ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya di Jakarta Utara. Kejadian tragis tersebut terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, motif pelaku melakukan aksi kejahatan ini diduga karena dendam. Pelaku bahkan membawa surat yang berisi rasa sakit hati kepada mantan istrinya sebelum menusuknya dengan pisau saat acara pernikahan.
Surat Dendam dan Aksi Kekerasan
Pelaku, yang sebelumnya adalah suami dari korban, telah merencanakan aksinya dengan menyimpan pisau di tas. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba menyerang mantan istrinya dengan pisau tersebut, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Setelah kejadian itu, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mako Polsek Tanjung Priok. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tragis ini terjadi pukul 12.00 WIB, saat pelaku menghadiri resepsi pernikahan anak kandungnya.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, yang menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan perlindungan terhadap korban.
