Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tetap Aktif Menindak Pelaku Kejahatan

by -59 Views

Polda Metro Jaya Terus Buru 38 Tersangka Kasus Begal, 413 Perkara Masih Dalam Penyelesaian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa Tim Pemburu Begal masih gencar bekerja untuk mengungkap kasus-kasus begal yang masih terkatung-katung dan menjaga keamanan di Jakarta. Hingga saat ini, terdapat 413 perkara yang masih dalam proses penyelesaian.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Iman menjelaskan bahwa Tim Pemburu Begal telah berhasil menangkap 38 tersangka begal, sedangkan penegakan hukum terhadap 135 tersangka dilakukan oleh Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sebanyak 466 barang bukti, meliputi 84 unit gawai, 69 sepeda motor, 8 pucuk senjata api beserta amunisinya, dan 45 senjata tajam.

Selain barang-barang tersebut, terdapat 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindakan kejahatan para pelaku begal.

Penyidikan dan Proses Hukum

Para tersangka begal yang telah ditahan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 476 (pencurian biasa), Pasal 477 (pencurian ringan), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan/begal), dan Pasal 306 (kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iman menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau berusaha melarikan diri saat penangkapan, polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang kepolisian.

Source link