Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar menegaskan bahwa insiden penganiayaan lansia pengusaha laundry (penatu) di Tamansari, Jakarta Barat bukan bagian dari upaya perampokan.
“Kami coba meluruskan berita yang beredar bahwasanya ada perampokan di wilayah Maphar di toko laundry. Itu hanya penganiayaan terhadap lansia oleh pelaku berinisial JA berumur 30 tahun,” kata Bobby saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pelaku Berinisial JA Menganiaya Lansia di Toko Laundry
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan warga Karanganyar, Jakarta Pusat, tengah beraktivitas di sekitar Tamansari. Motif pelaku adalah ketidakmenerimaan terkait laundry-nya yang tidak diterima di toko tersebut. Atas perbuatannya, pelaku JA dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Pasalnya 466 KUHP tentang masalah penganiayaan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tutup Bobby.
Insiden Penganiayaan Lansia di Toko Laundry
Pada Selasa (19/5) sekitar pukul 18.00 WIB, seorang lansia bernama Christine Wijaya (76) menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pria berinisial JA (30) di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Insiden terjadi ketika korban hendak menutup toko laundry-nya.
Korban menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba datang saat laundry sudah mau ditutup. Meski menginginkan laundry, korban memberitahu bahwa toko akan segera ditutup, namun karena tidak ingin menolak pelanggan, korban akhirnya mempersilakan pelaku masuk.
Saat korban sedang menimbang cucian pelaku, tiba-tiba pelaku secara kasar menyerang wajah dan kepala korban secara bertubi-tubi. Christine menceritakan bahwa pelaku memukulnya dengan menggunakan tangan kosong dan kemungkinan menggunakan benda yang tidak diketahui secara pasti oleh korban.
Teriakan korban berhasil mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kasus ini menjadi perhatian publik terkait keamanan lansia dan upaya pencegahan tindak kekerasan.
Penutup
Kejadian penganiayaan lansia seperti ini menjadikan perhatian pentingnya keamanan masyarakat terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi pembelajaran bagi setiap individu agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama.
