Tim Advokasi untuk Demokrasi Minta Hakim Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah.
Yosua Oktavian, salah satu anggota tim TAUD, menyatakan tujuh gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal, Suparna. Gugatan tersebut bertujuan agar Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hadir dalam sidang praperadilan dan memutuskan permohonan TAUD untuk seluruhnya.
Petitum TAUD dalam Persidangan
Dalam persidangan tersebut, TAUD meminta hakim memutuskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus Andrie Yunus. Mereka juga menuntut agar proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dilanjutkan tanpa kejelasan tentang penyelesaiannya.
Sebagai informasi, sidang praperadilan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Proses penyidikan dari laporan polisi dinilai mandek, dan TAUD menilai tidak ada perkembangan dalam penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Sebagai upaya agar penuntutan terhadap kasus Andrie Yunus dapat dilanjutkan, TAUD memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan pelimpahan kasus ke POM TNI. Mereka juga menekankan pentingnya kelanjutan proses hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
