Ari Yusuf Amir Jelaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

by -171 Views

Konstitusi dan Ketidakpastian Risikonya: Batas Tipis antara Kerugian Bisnis dan Sanksi Pidana di BUMN

Sengkarut pengelolaan keuangan negara mendapatkan sorotan baru setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Putusan ini semakin menyoroti batas tipis antara risiko bisnis yang tak terhindarkan dan potensi terjeratnya pengambil keputusan di Badan Usaha Milik Negara ke ranah pidana. Di dalam dinamika ini, direksi BUMN dihadapkan pada tugas menggiring korporasi agar tetap kompetitif sekaligus beroperasi di bawah payung hukum negara.

Dalam konteks itulah, Business Judgment Rule (BJR) hadir sebagai pelindung penting. Prinsip ini mengamanatkan bahwa selama sebuah keputusan diambil secara profesional, transparan, rasional, dan tanpa motif pribadi, maka risiko kerugian yang muncul di perusahaan tak serta-merta menjelma sebagai tindak pidana. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR penting guna menghindari kriminalisasi atas keputusan bisnis. Ia menyebut, jatuhnya bisnis ke kerugian tidak serta-merta menjadi perkara pidana bila proses pengambilan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan.

Pada acara Hukumonline Subscribers Meet Up dengan tema “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026”, Ari menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap direksi sebetulnya sudah tercantum jelas pada regulasi, salah satunya dalam UU No. 16/2025 tentang BUMN. Prinsip-prinsip good corporate governance seperti transparansi dan akuntabilitas menjadi pedoman setiap langkah direksi.

Kendati sudah ada dasar hukum, penerapan di lapangan belum ideal. Jangan sampai setiap risiko bisnis diinterpretasi sebagai kejahatan. Menurut Ari, dalam urusan keuangan negara, sering muncul kekeliruan dalam membedakan antara kerugian nyata dengan potensi yang belum tentu terjadi. Akibatnya, aparat hukum kadang tergesa-gesa membawa masalah bisnis ke pengadilan pidana, bukannya menempuh jalur administratif atau perdata terlebih dahulu.

Perbedaan mendasar terlihat pada cara menilai suatu keputusan bisnis. Dalam dunia korporasi, keputusan dianalisis ex ante alias berdasarkan waktu keputusan itu diambil, dengan mempertimbangkan seluruh informasi dan risiko yang tersedia saat itu. Sebaliknya, audit negara kerap menilai ex post, yaitu setelah dampak keputusan diketahui. Perspektif ex post semacam itu sangat berisiko menggiring keputusan rasional menjadi seolah-olah keliru ketika hasilnya berbeda dari harapan.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga mempertegas keharusan hadirnya actual loss atau kerugian negara yang benar-benar terjadi dalam perkara pidana. Ari menekankan bahwa potensi kerugian tidak dapat lagi digunakan sebagai justifikasi. Kerugian harus bersifat aktual, bukan sekedar dugaan atau potensi keuntungan yang gagal tercapai.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya institusi negara yang berwenang mengaudit dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Sering kali, hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen digunakan sebagai landasan, padahal menurut ketentuan mutakhir, deklarasi kerugian negara tetap harus berasal dari BPK. Temuan ini disebut Ari sangat penting untuk menghindarkan tumpang tindih hasil audit dan justifikasi kejahatan dalam proses penegakan hukum.

Meski telah ada ketentuan baru, Ari menyoroti masih adanya inkonsistensi praktik lapangan, terutama di lembaga penegak hukum yang masih mengandalkan audit dari pihak selain BPK. Hal ini dianggapnya menjadi sumber polemik dan ketidakpastian hukum yang menyulitkan pelaku usaha negara. Di situ, putusan MK hanya berarti bila seluruh institusi patuh dan menjalankan spirit serta huruf putusan dengan konsisten.

Ditekankan juga, pidana semestinya menjadi ultimum remedium, bukan langkah utama. Banyak permasalahan yang mestinya diselesaikan di bidang administrasi, tata usaha negara, atau perdata, sebelum langsung mempidanakan pengambil keputusan. Jika proses administrasi terbukti salah, masih tersedia jalur hukum non-pidana seperti PTUN atau ganti rugi perdata.

Menambahkan perspektif akademik, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menekankan pentingnya perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis yang bertindak wajar, profesional, dan sesuai prosedur. Menurut Topo, dunia bisnis sangat dinamis, penuh fluktuasi dan berubah setiap saat. Penilaian harus berpusat pada proses pengambilan keputusan: adanya itikad baik, kehati-hatian, upaya mitigasi risiko, serta tidak adanya benturan kepentingan menjadi kunci legalitas tindakan direksi.

Prof. Topo menyadari BJR belum eksplisit diatur dalam hukum pidana nasional. Namun, ada secercah kemajuan ketika hakim-hakim mulai mengakui BJR dalam putusan-putusan mereka, menandakan adanya upaya memahami konteks unik dunia bisnis dalam sistem peradilan.

Perdebatan mengenai BJR dan ukuran kerugian negara menunjukan pentingnya keselarasan penegakan hukum dengan logika bisnis. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menandai perubahan dengan menuntut pembuktian kerugian negara yang nyata serta audit eksklusif dari BPK. Namun, pondasi regulasi ini baru bermakna jika menjadi praktik nyata.

Tantangan ke depan bagi BUMN dan lembaga publik lain adalah menyeimbangkan perlindungan atas keputusan bisnis yang sah dengan ketegasan memberantas penyimpangan. Risiko usaha tidak boleh selalu dipersamakan dengan tindak pidana, sementara kesalahan dalam prosedur harus bisa diperbaiki lewat kanal hukum yang tepat. Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional akan melahirkan iklim bisnis yang sehat tanpa mengorbankan akuntabilitas negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara