Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Kalideres Jakbar

by -50 Views

Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Sepeda Motor di Kalideres

Seorang pencuri sepeda motor berinisial AKA alias M (23) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban bernama AS (34) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Modus Operandi yang Dilakukan oleh Pelaku

Pelaku menggunakan situasi halaman rumah yang sepi dan pagar yang terbuka untuk melakukan aksinya. Dengan cara merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan gunting, pelaku kemudian berhasil membawa kabur motor tersebut. Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor beberapa meter sebelum melarikan diri dengannya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyebutkan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat analisa yang dilakukan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya. Motor curian tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.

Sebagai hasil dari pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban berhasil dikembalikan setelah diamankan di wilayah Cengkareng Timur. Namun, pelaku penadahnya berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang dapat membuatnya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Masyarakat pun diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam hal keamanan rumah dan kendaraan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Source link