Demo Tolak Aturan Outsourcing: Buruh Kepung Kemnaker

by -57 Views

Buruh Demo di Depan Kemnaker Tolak Aturan Outsourcing

Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai konfederasi pekerja di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (7/5/2026). Mereka menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Aksi Dimulai Setelah Kedatangan Said Iqbal

Aksi yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 11.00 WIB setelah Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal tiba di lokasi. Meski hujan turun, para buruh tetap bertahan dan menyampaikan tuntutan mereka secara bertahap melalui pengeras suara.

“Aksi tersebut menjadi awalan dari gelombang demonstrasi buruh di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal kepada wartawan.

Permintaan Revisi Aturan

Said Iqbal menyatakan tuntutan utama dari buruh hanya satu, yaitu revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Dia menegaskan bahwa buruh ingin pelarangan outsourcing, bukan melegalkan praktik tersebut.

“Permenaker 7/2026 justru melegalkan outsourcing, yang selama ini ditolak oleh buruh,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, aturan ini tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Saat ini, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan melanjutkan aksi protes mereka di berbagai daerah.

Kewenangan Berpotensi Korup

Presiden FSPMI, Suparno, juga mengkritik Permenaker 7/2026 yang memberikan kewenangan besar kepada dinas tenaga kerja daerah. Menurutnya, pasal-pasal dalam aturan tersebut memungkinkan terjadinya korupsi secara besar-besaran.

“Pasal dalam Permenaker ini memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat, yang bisa berpotensi meningkatkan risiko korupsi,” ujar Suparno.

Selain itu, Suparno juga menyoroti masa transisi selama dua tahun bagi perusahaan outsourcing yang diatur dalam pasal 10. Menurutnya, hal ini tidak memberikan kejelasan dan bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Sejumlah alasan penolakan dari buruh terhadap aturan outsourcing yang diatur dalam Permenaker 7/2026 termasuk tidak adanya larangan pada sektor-sektor kunci dan hilangnya ketentuan akibat hukum bagi pelanggar aturan.

Dengan adanya unjuk rasa ini, buruh berharap tuntutan mereka dapat terdengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah untuk melakukan revisi terhadap aturan yang dianggap merugikan ini.

Source link