Prabowo Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme: Langkah Penting!

by -55 Views

Prabowo Subianto Keluarkan Perpres tentang Pencegahan Ekstremisme

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Beleid ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Tujuan Perpres Prabowo

Perpres tersebut dikeluarkan untuk memenuhi hak atas rasa aman bagi warga negara Indonesia. Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu ditangani melalui strategi komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan semua pihak terkait.

Dalam bagian pertimbangan Perpres tersebut menyebutkan, “Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.”

Definisi dan Kerangka Aksi

Pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya sistematis, terencana, terpadu, dan terus-menerus. Sedangkan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan menggunakan cara-cara kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Perpres juga menjelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. RAN PE berlaku selama periode 2026-2029 dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi terkait.

RAN PE ini juga akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Perpres mulai berlaku sejak diundangkan dan akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Source link