Andrie Yunus: Tim Advokasi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

by -69 Views

Tim Advokasi Ajukan Praperadilan untuk Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus

Sebuah langkah hukum diambil oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Melalui kuasa hukumnya, Alif Fauzi Nurwidiastomo, permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan kasus ini dinilai mandek dan tidak ada perkembangan. Hal ini terjadi setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tanpa adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Permintaan Praperadilan dan Penanganan Kasus

Alif menegaskan bahwa dalam permohonan praperadilan ini, pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Menurutnya, mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga penyidikan seharusnya tetap dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Andrie Yunus juga menolak penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer. Mereka yakin kasus ini melibatkan lebih banyak pihak selain dari empat orang yang saat ini disidangkan.

Klarifikasi dan Bukti Tambahan

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri oleh TAUD. Mereka menyampaikan laporan investigasi, dokumen tertulis, dan pernyataan dari pejabat publik, termasuk pernyataan dari Presiden terkait kasus ini.

Saat ini, terdapat dua laporan polisi yang sedang diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Source link