Ringkasan Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Tanah Abang

by -61 Views

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Lima Pengedar Sabu

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap informasi viral terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.

Penggerebekan dan Penangkapan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penggerebekan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Hasilnya, polisi berhasil menangkap lima orang pengedar berserta sejumlah barang bukti.

Para pelaku yang diamankan adalah BS, AS, RS, BHP, dan HB. Selain itu, dari hasil penggeledahan dilokasi, polisi berhasil menyita 11 paket sabu seberat 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. Barang bukti ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengembangan Lebih Lanjut

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Mereka tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini, namun akan terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain termasuk pemasok barang haram tersebut.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Source link