Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal bersenjata tajam jenis celurit di kawasan Gunung Sahari. Mereka menghentikan korban di jalan, mengancam dengan senjata tajam, dan merampas sepeda motor serta handphone korban. Kejadian tersebut terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 9 April 2026. Korban bernama Gilang Hisbullah (23), dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor saat sedang melintas bersama rekannya.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV setelah menerima laporan. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda. Keempat pelaku berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP berhasil ditangkap di Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu celurit, dua sepeda motor, dan barang bukti lainnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,5 juta. Para pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang belum ditemukan. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polres Jakarta Pusat juga terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
