Menteri Lingkungan Hidup (LH) memberikan teguran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Teguran ini diberikan sebagai respons terhadap kondisi TPA yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah diingatkan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam mengelola sampah di TPA Bantar Gebang guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Masalah penanganan sampah ini telah menjadi perhatian serius bagi Menteri LH, sehingga ia memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan tindakan yang efektif. Diharapkan dengan teguran ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan perbaikan dan pengelolaan TPA Bantar Gebang dengan lebih baik demi keberlangsungan lingkungan yang lebih sehat.
Menteri LH Berikan Teguran ke Pemprov DKI: Penanganan Bantar Gebang
