Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda. Terduga pelaku berinisial MY (36) berhasil diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian. Mereka juga menemukan satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram di bagian belakang rumah. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apapun yang berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat. Budi juga meminta warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Pemberantasan narkoba merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat. Aksi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
