Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan pembongkaran dan penyitaan lapak PKL di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah sejumlah sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, serta surat peringatan berjenjang dari pemangku kelurahan. PKL yang bertahan di lahan-lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang akhirnya harus menghadapi tindakan tegas sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum.
Enam ruas jalan yang menjadi sasaran petugas adalah Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL disita oleh petugas. Bahkan, bengkel ban yang menggunakan trotoar di Jalan Bang Pitung juga tidak luput dari tindakan penghalauan. Diharapkan bahwa tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi para pedagang untuk tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, berharap agar para pedagang menyadari bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki dan bukan untuk tempat berdagang. Dengan demikian, diharapkan kawasan ini tidak akan menjadi kumuh akibat dari penyalahgunaan fungsi trotoar. Tindakan penertiban lapak PKL ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kawasan serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekitar. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua.
