Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling & BYD

by -69 Views

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah merilis aturan baru yang akan memungut pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini aturan baru tersebut, maka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Dengan adanya aturan ini, maka kendaraan listrik diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB dan SWDKLLJ. Ada simulasi pajak untuk beberapa jenis kendaraan listrik, di antaranya Wuling Air EV dan BYD Atto 1. Sebagai contoh, untuk Wuling Air EV Lite, pajak bisa naik dari Rp 143 ribu menjadi Rp 3 jutaan. Sedangkan untuk BYD Atto 1, pajak bisa mencapai Rp 5 jutaan. Rincian pajak untuk masing-masing tipe kendaraan listrik tersebut sudah dihitung, sehingga pemilik kendaraan bisa mempersiapkan biaya pajak yang dibutuhkan sesuai peraturan baru yang berlaku.

Source link