Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi melalui platform media sosial. Laporan tersebut terkait konten video yang diunggah melalui kanal YouTube dengan tujuan penghasutan. Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) turut melaporkan dua pegiat media sosial ini ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran tersebut. Mereka melaporkan kasus ini dengan harapan agar proses hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Potongan video yang telah dipublikasikan oleh Ade Armando dan Permadi Arya disinyalir telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Melalui video yang dipotong tersebut, terjadi penyerangan terhadap kesucian agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Dengan demikian, APAM menegaskan perlunya proses hukum yang adil dan berkepastian hukum untuk menjaga ketertiban dan martabat masyarakat. Mereka percaya bahwa apabila video tersebut diunggah tanpa dipotong-potong, maka tidak akan menimbulkan keonaran dan ketidaknyamanan di masyarakat.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan upaya KNPI mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kasus rasis yang melibatkan Abu Janda. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menjaga konten yang diunggah di media sosial agar tidak menimbulkan konflik dan ketegangan di masyarakat. Seluruh pihak diharapkan dapat bertanggung jawab atas konten yang mereka bagikan demi menjaga kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat.
