Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal dari jaringan Prancis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, mengungkapkan bahwa polisi menangkap dua pelaku dengan inisial MI dan R di Bekasi Selatan. Dua pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba pada malam Jumat sekitar pukul 22.00 WIB, dimana tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita 2.700 butir ekstasi dari keduanya. Barang bukti tersebut berupa ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kedua pengedar ekstasi ini diduga memiliki kaitan dengan jaringan internasional, dengan barang bukti ekstasi tersebut berasal dari Prancis. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian melalui layanan 110. Kerja keras ini sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
