Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan transaksi penipuan atau penggelapan terkait pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga April 2025. Korban yang merupakan BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) antara Januari hingga April 2025, namun pengiriman barang tidak sebanding dengan uang yang dikirimkan. Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Sunda Kelapa pada 9 April, dengan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terkait dengan transaksi.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini terungkap setelah korban BRN melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Korban merasa dirugikan karena transaksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tersangka awalnya diperkenalkan kepada korban oleh suaminya dan menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan ekspor. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka tidak memenuhi kewajiban yang disepakati, meskipun korban terus melakukan transfer pembayaran. Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas, yang kemudian melakukan penindakan atas kasus tersebut.
