Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 April 2026 terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.
Tim penegak hukum berhasil menangkap pelaku bernama TH alias D (48) dan menyita beberapa barang bukti seperti stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, serta kartu identitas. Peristiwa penipuan ini berawal pada tanggal 6 April 2026 ketika korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR dan uang diminta oleh pelaku pada tanggal 9 April 2026. Ternyata, perempuan tersebut bukan pegawai KPK seperti yang ia klaim, sehingga korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Pelaku menyatakan sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan polisi masih mendalami kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan modus penipuan serupa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sedang menangani laporan terkait pengancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik di Tanah Air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban salah satu kasus pemerasan ini, Ahmad Sahroni, telah membenarkan bahwa ia diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Perempuan tersebut merupakan pegawai gadungan dan setelah melakukan pengecekan, KPK membantah keberadaan utusan tersebut. Tindakan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi permintaan uang yang mencurigakan.
