Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI ke-24 periode 2026-2028, di Jakarta, pada Jumat (10/4). Ketiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh tersebut yaitu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yudha Noya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser Kafiar, dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo Solossa. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan PKB dengan harapan agar PKB ini menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Kemnaker telah memastikan bahwa proses perumusan dan penandatanganan PKB berjalan lancar dengan turut mengawal proses tersebut.
Direktur PTFI Tony Wenas juga mengapresiasi kerjasama dari tiga serikat pekerja/buruh yang telah menyelesaikan proses perundingan hingga mencapai kesepakatan dalam PKB terbaru. Dalam proses perundingan yang berlangsung selama 18 hari, terdapat peningkatan upah dan sejumlah tunjangan yang telah disepakati untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Proses penandatanganan PKB 2026-2028 merupakan hasil dari kerjasama antara manajemen PTFI dan tiga serikat pekerja/buruh dengan melibatkan berbagai tim perunding.
PKB merupakan instrumen penting yang memberikan perlindungan kerja dan kepastian hak bagi pekerja, serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Tony menekankan bahwa kerjasama antara manajemen dan serikat pekerja/buruh adalah fondasi utama dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan masyarakat. Dengan disahkannya PKB ini, diharapkan suasana kerja menjadi lebih aman dan nyaman, serta kesejahteraan keluarga besar PTFI semakin terjamin.
Selain itu, Ketua Tim Perunding Serikat/Serikat Buruh Yudha Noya berharap bahwa dengan penandatanganan PKB ini, semua pekerja dapat merasakan perubahan yang positif dalam lingkungan kerja dan kesejahteraan keluarga. Penandatanganan PKB-PHI PTFI menjadi bukti nyata bahwa musyawarah dan kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja/buruh dapat terwujud untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
