Pendalaman Polisi terkait Pelaporan Saiful Mujani: Update Terbaru

by -97 Views

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar yang disampaikan olehnya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa laporan polisi tersebut. Ada penambahan jumlah laporan terkait kasus ini menjadi dua, namun tidak dijelaskan siapa pelapornya. Budi menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindakan yang meresahkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti. Polda Metro Jaya dan Polri tidak boleh menolak laporan dari masyarakat, sehingga kedua laporan tersebut akan tetap diselidiki dan disidik. Budi juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak mengaitkan laporan ini dengan isu SARA dan politik. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi yang diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dituduhkan pada Saiful Mujani mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis.

Source link