Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa selama periode 2008-2015 terjadi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
Penampakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral
