Haruskah Pensiunan Lapor SPT? Penjelasan Lengkap di Sini.

by -53 Views

Jika Anda telah memasuki masa pensiun, penting untuk mengetahui apakah Anda masih harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pensiunan karyawan harus melakukan pelaporan jika penghasilan yang diterima melebihi batasan PTKP. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari lembaga dana pensiun dapat menjadi petunjuk apakah masih ada PPh yang dipotong. Jika tidak ada PPh yang dipotong dan pensiunan tidak memiliki penghasilan lain, dia bisa mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif. Namun, jika pensiunan memiliki penghasilan lain yang melebihi PTKP, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jadi, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak ada masalah dengan administrasi pajak Anda.

Source link