Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada kondisi desa di Indonesia, terutama setelah muncul dua laporan pemerintah yang memberikan perspektif berbeda. Di satu sisi, Badan Pusat Statistik melalui Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 memperlihatkan kemajuan pada infrastruktur dan kapasitas desa. Di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengumumkan lonjakan jumlah desa yang berhasil naik kelas menjadi desa maju dan mandiri, sebagaimana tercantum dalam KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025.
Namun, di balik semarak pencapaian administratif ini, ada tantangan besar yang belum teratasi: struktur ekonomi desa masih tertinggal jauh dibandingkan kemajuan di bidang administrasi. Data Podes 2025 menunjukkan bahwa dari lebih 84 ribu wilayah setingkat desa, sekitar 20 ribu telah menyandang status mandiri dan lebih dari 23 ribu berstatus maju. Meski demikian, lebih dari 21 ribu desa masih pada level berkembang dan ada yang tertinggal hingga sangat tertinggal.
Transformasi desa dalam satu dekade terakhir memang dipacu dengan percepatan pembangunan fisik maupun sosial lewat dana desa. Hal ini berdampak terhadap kategori administratif desa yang membaik. Sayangnya, tantangan ekonomi seperti rendahnya nilai tambah dan dominasi sektor pertanian masih begitu terasa. Saat ini, 67 ribu desa masih menggantungkan ekonomi pada sektor pertanian, yang cenderung berbasis komoditas mentah dan minim inovasi, sehingga hasilnya pun kurang bersaing di pasar nasional maupun global.
Potensi desa sebetulnya cukup menjanjikan. Ada lebih dari 25 ribu desa dengan produk unggulan lokal. Namun, keterbatasan akses pasar dan logistik kerap memutus rantai nilai tersebut. Meskipun akses pembiayaan dan infrastruktur telekomunikasi sudah mulai menjangkau 63 ribu desa—termasuk pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat oleh masyarakat—sayangnya kualitas layanan tersebut belum merata, ditambah ketimpangan geografis yang belum sepenuhnya teratasi.
Jurang antara desa dan kota masih mencolok dalam banyak aspek. Data memperlihatkan tingkat kemiskinan di desa stabil di angka sebelas persen, hampir dua kali lipat dari kota. Lebih dari itu, tingkat kedalaman kemiskinannya pun juga lebih berat sehingga warga desa mengalami kerentanan ganda, meski penyebaran ekonomi mereka lebih homogen dibandingkan kota yang nilai dan laju pertumbuhan ekonominya lebih tinggi.
Perubahan administratif yang pesat belum sanggup memicu peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat desa. Permasalahan ini harus dijawab dengan strategi penguatan struktur ekonomi lokal yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Salah satu strategi yang kini digulirkan adalah penguatan koperasi sebagai solusi utama untuk mengatasi fragmentasi ekonomi desa. World Bank, dalam laporan “Overview of Corporate Governance Issues for Co-operatives”, menilai koperasi sebagai wadah berdaya saing tinggi dalam ekonomi berbasis komunitas di negara berkembang. Koperasi dianggap mampu memperluas akses permodalan dan mengonsolidasikan kekuatan ekonomi masyarakat desa, terutama karena sistem koperasi mengedepankan kepemilikan kolektif dan partisipasi anggota.
Organisasi koperasi di ranah desa, khususnya koperasi petani, terbukti dapat memperkuat posisi tawar petani, memperluas akses mereka terhadap teknologi, dan memperbaiki sistem produksi yang partisipatif. Di sinilah pentingnya Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penopang integrasi ekonomi antar pelaku usaha kecil yang tersebar di desa-desa. Koperasi bisa bertindak sebagai penghubung agar produksi desa mampu menembus pasar yang lebih besar dan luas.
Meski demikian, desain kebijakan seperti program Kopdes Merah Putih tidak bisa bersifat sentralistik atau sekadar mengadopsi pendekatan dari atas ke bawah (top-down). Riset CELIOS mengingatkan bahwa intervensi tanpa pemetaan kebutuhan lokal hanya akan menambah daftar permasalahan baru. Masyarakat desa juga menghadapi tantangan besar berupa kapasitas usaha yang terbatas serta kelembagaan ekonomi yang belum kuat, sehingga dukungan terhadap koperasi harus benar-benar memperhitungkan keberlanjutan dan kesesuaian dengan realitas lokal.
Keberlanjutan kebijakan ekonomis seperti ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan implementasi di lapangan. Pemerintah telah menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan, bahkan menargetkan Koperasi Merah Putih dapat mulai beroperasi pada Agustus 2026. Untuk mencapainya, proses rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di desa harus dilakukan secara intensif.
Penting pula dicatat, Tentara Nasional Indonesia dilibatkan dalam percepatan program koperasi. Dengan keunggulan jaringan dan pengalaman lapangan, TNI dapat menjembatani koordinasi antara kebijakan pusat dan situasi nyata di desa, sekaligus memperkuat pendistribusian informasi, pengawasan, serta pelatihan sumber daya manusia. Keterlibatan TNI juga diharapkan menekan biaya pembangunan dan memangkas waktu pelaksanaan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, di acara podcast Kompas TV pada November 2025, menyebutkan bahwa pelibatan TNI membantu percepatan pembangunan fisik koperasi desa dan mendorong efisiensi program. Diharapkan, target pengoperasian Koperasi Merah Putih Agustus 2026 dapat tercapai.
Keberhasilan percepatan ini tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor yang solid. Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih menjadi panduan utama bagi sinergi antarlembaga dan memastikan program berjalan terstruktur. Bila perencanaan dan pelaksanaan didesain dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, sensitivitas terhadap kebutuhan desa, serta integrasi dengan ekosistem ekonomi lokal, koperasi berpotensi besar menjadi mesin penggerak utama pemerataan ekonomi dan pengurangan ketimpangan mendasar antara desa dan kota.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat
