Operasi Polisi Tangkap Dua Penjual Obat Keras di Jakarta Selatan

by -57 Views

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras dengan inisial SR (26) dan KM (27) di wilayah Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada malam hari. Putu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan, sambil mengungkapkan bahwa ratusan butir obat keras disita dari kios yang menyamar sebagai penjual kosmetik. Obat-obat yang disita antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir.

Tramadol dan diazepam termasuk golongan obat yang harus digunakan berdasarkan resep dokter karena sifatnya yang berpotensi bahaya jika disalahgunakan. Kasus pengedaran obat keras ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lebih lanjut. Para pelaku narkoba bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Data dari Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan menunjukkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 713 orang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan sebagai bentuk pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Kasus ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Selatan serta memberantas peredaran obat keras. Para pelaku pengedar narkoba akan menghadapi hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tindakan tegas ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat.

Source link