Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Perekonomian Desa

by -137 Views

Dalam upaya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi desa, pemerintah menginisiasi program Koperasi Merah Putih (KDKMP) pada peringatan Hari Koperasi 2025. Langkah ini ditujukan sebagai strategi meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat desa serta memperluas jejaring koperasi yang berperan menghidupkan ekonomi lokal di wilayah perdesaan Indonesia.

Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pendirian 80.081 koperasi baru yang tersebar luas di seluruh desa di nusantara. Berdasarkan laporan BPS tahun 2025, Indonesia memiliki 84.139 desa, di mana 12.942 desa berada di pesisir, sementara sisanya terletak di kawasan non-pesisir. Koperasi Merah Putih disiapkan untuk menjadi penggerak ekonomi lokal di seluruh pelosok Nusantara, baik wilayah pantai maupun pedalaman.

Model koperasi sendiri sebenarnya telah lama dikenal di Indonesia. Menurut Dr. Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, sejarah koperasi di tanah air telah berakar sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965—yang secara resmi mengakui legalitas koperasi. Praktik koperasi bahkan sudah dimulai pada era kolonial. Raden Aria Wiraatmaja yang mendirikan koperasi simpan pinjam pertama pada tahun 1886, melakukannya sebagai solusi bagi masyarakat yang kerap terjerat utang lintah darat. Pola koperasi simpan pinjam ini terus berkembang dan beradaptasi hingga kini.

Data Kementerian Koperasi menunjukkan pada tahun 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam, sementara koperasi konsumen mendominasi dengan 69.883 unit dari total 130.119 koperasi nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menyebut koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial, berlandaskan asas kekeluargaan, dan keanggotaannya bisa berupa individu maupun badan hukum.

Mayyasari menambahkan, secara global, koperasi umumnya menerapkan prioritas pada kesejahteraan anggota, bukan sekadar mengejar keuntungan. Prinsip ini diterapkan dalam sistem pengelolaan koperasi di berbagai negara.

Sayangnya, koperasi di Indonesia dinilai belum berkembang maksimal bila dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat atau Korea Selatan. Studi tahun 2025 dari beberapa peneliti menyimpulkan bahwa geliat koperasi Indonesia masih perlu pembenahan hukum di empat sisi utama: penguatan status hukum koperasi, tata kelola organisasi yang demokratis, perbaikan aturan keuangan-anggaran yang adil, serta ketegasan dalam sanksi administratif dan pidana.

Persoalan lain muncul terkait dengan pelaksanaan Koperasi Merah Putih. Berdasarkan kajian CELIOS di tahun 2025 melalui survei kepada 108 kepala desa, terdapat kekhawatiran terkait potensi penyimpangan, resiko kerugian negara, hingga ketidakaktifan masyarakat desa sendiri dalam berinisiatif. Masukan ini memperlihatkan adanya risiko jika program berjalan tanpa pengawasan dan kontrol masyarakat.

Namun begitu, optimisme masyarakat atas program ini cukup tinggi. Survei Litbang Kompas memperlihatkan dari 512 responden, 7 persen sangat yakin Koperasi Merah Putih membawa manfaat besar, sedangkan 60,9 persen lainnya yakin keberadaan koperasi desa berpotensi mengangkat ekonomi keluarga.

Untuk merealisasikan target lebih dari 80 ribu koperasi desa, pemerintah menyadari perlunya percepatan langkah konkret. Hingga awal 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut baru sekitar 26 ribu koperasi desa yang sedang dalam proses pembentukan, jauh dari angka target.

Salah satu terobosan penting adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu percepatan pendirian Koperasi Merah Putih. Keterlibatan TNI ditujukan untuk menjangkau wilayah-wilayah desa yang sulit diakses oleh pemerintah sipil biasa, serta mempercepat implementasi program di pelosok.

Meskipun penugasan TNI ini menuai perdebatan, sebagian pihak melihatnya sebagai langkah strategis untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan di seluruh wilayah, terutama desa terpencil. Mayyasari menilai jejaring TNI dari tingkat pusat hingga Babinsa mampu menjadi tulang punggung akselerasi program. Menurutnya, komitmen TNI terlihat jelas dari level pusat hingga lapangan.

Namun, kontroversi tetap mengiringi keterlibatan militer dalam urusan pembangunan koperasi. Polemik pada pembahasan Undang-Undang TNI baru menimbulkan pertanyaan apakah penugasan seperti ini dapat dikategorikan sebagai operasi non-perang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memang belum secara eksplisit mengatur bentuk tugas pembangunan ekonomi desa oleh militer, namun kebijakan ini tetap berada di bawah kewenangan sipil, di mana Presiden memberikan arahan langsung mengenai kerja sama lintas lembaga.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam pernyataannya pada November 2025 menegaskan, sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar setiap Koperasi Merah Putih bisa berjalan profesional dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat desa.

Dalam pelaksanaannya, implementasi program di bawah koordinasi AGRINAS dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak TNI, dengan pengawasan yang tetap berpijak pada prinsip kontrol sipil. Kolaborasi dan pengawasan ketat dinilai penting agar tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai secara nyata.

Akhirnya, program ini bukan hanya tentang pembentukan ribuan koperasi, melainkan membuka peluang penguatan ekonomi kerja sama di desa. Setiap kritik dan masukan dijadikan evaluasi untuk menyempurnakan pendekatan pelaksanaan di lapangan. Pemerintah berharap, dengan strategi percepatan serta keterlibatan unsur TNI, inisiatif Koperasi Merah Putih dapat mewujudkan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat pedesaan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa