Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua bukti yang sah.
Hakim menilai bahwa bukti yang diajukan Yaqut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum, seperti kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi. Hakim juga mengesampingkan putusan praperadilan yang belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. KPK sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Yaqut dan menyatakan status tersangka yang dilakukan KPK sah. Penetapan tersangka tersebut dianggap telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
