Penjualan Miras Ilegal Dibatasi oleh Satpol PP di Tebet dan Kebayoran Baru

by -75 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan baru-baru ini melakukan operasi penertiban terhadap penjual minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar peraturan yang berlaku serta menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas berhasil mengamankan sekitar 231 botol minuman keras dari berbagai merek. Sementara di Kecamatan Kebayoran Baru, sebanyak 93 botol miras juga disita dari sejumlah toko jamu yang menjual secara ilegal. Petugas kemudian melakukan pendataan pelaku usaha dan memberikan berita acara penyitaan sebelum seluruh barang bukti diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.

Selain melakukan penyitaan, Nanto juga menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Para pelaku usaha yang terbukti menjual miras tanpa izin akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta upaya pencegahan penyalahgunaan minuman keras yang dapat merugikan kesehatan.

Source link